Sebagai kantor advokat dan/atau pengacara, Dick Tuju & Rekan juga menangani perkara-perkara pidana pada umumnya, yaitu sebagai berikut :
- Penipuan & Penggelapan
- Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
- Penganiayaan & Pemukulan
- Pemerasan & Pengancaman
- Kasus Perselingkuhan
- Tindak Pidana Pencabulan
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Kecelakaan Lalulintas
- Perusakan Barang
- Kasus Perjudian
- Pemalsuan Dokumen, Uang dll.
- dan lain sebagainya
Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana seperti tersebut diatas, baik sebagai saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kontak kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum dari kantor kami.