Perkara Pidana Umum

Posted on

Sebagai kantor advokat dan/atau pengacara, Dick Tuju & Rekan juga menangani perkara-perkara pidana pada umumnya, yaitu sebagai berikut :

  • Penipuan & Penggelapan
  • Pencemaran Nama Baik & Penghinaan
  • Penganiayaan & Pemukulan
  • Pemerasan & Pengancaman
  • Kasus Perselingkuhan
  • Tindak Pidana Pencabulan
  • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  • Kecelakaan Lalulintas
  • Perusakan Barang
  • Kasus Perjudian
  • Pemalsuan Dokumen, Uang dll.
  • dan lain sebagainya

Bagi Anda yang sedang mengalami atau terkena kasus pidana seperti tersebut diatas, baik sebagai saksi, korban ataupun Tersangka, silahkan hubungi kontak kami untuk mendapatkan bantuan/jasa hukum dari kantor kami.