Pengacara Hukum Keluarga

Posted on

Pengacara keluarga dan waris

Pengacara keluarga dan waris yang fokus menangani kasus mengenai perkawinaan, gugatan perceraian dan pembagian harta perkawinan, pengasuhan, perwalian anak, pengangkatan anak, perlindungan anak, hukum benda, perikatan dan waris.

Pelimpahan Hutang Kepada Ahli Waris

Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Akan tetapi, di sisi lain para ahli waris itu juga memiliki kewajiban dalam hal pembayaran hutang, hibah wasiat, dan lainnya dari pewaris, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1100 KUHPerdata. Terkait hal tersebut, maka hutang dari debitur yang telah meninggal dunia tersebut dapat dialihkan kepada ahli warisnya berdasarkan ketentuan dalam KUHPerdata.

Pengacara Hukum Keluarga
Pengacara Hukum Keluarga

Selain daripada itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur mengenai hukum pewarisan terkait kewajiban dari ahli waris untuk melunasi hutang-hutang si pewaris sebagaimana ketentuan Pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan, bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. Jika disimpulkan, menurut ketentuan tersebut berarti pemenuhan kewajiban pewaris didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menurut hukum perdata Barat maupun hukum perdata Islam, hutang seorang debitur yang meninggal dunia (pewaris) dapat dialihkan kepada ahli warisnya, baik hal tersebut tertulis dalam suatu perjanjian atau surat hutang ataupun tidak tertulis dalam perjanjian atau satu surat hutang pun.

Hak waris itu didasarkan atas hubungan perkawinan, hubungan darah, dan surat wasiat yang diatur dalam undang-undang. Dan yang dimaksud dengan ahli waris adalah setiap orang yang berhak atas harta peninggalan pewaris dan berkewajiban menyelesaikan hutang-hutangnya. Oleh karenanya hak dan kewajiban itu timbul setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan harta warisan adalah segala harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris setelah dikurangi dengan semua hutangnya. Dari pengertian tersebut jelas, bahwa yang harus diperhatikan yakni terletak pada hak atas harta warisan bukan pada kewajiban membayar hutang-hutang pewaris, karena kewajiban membayar hutang tetap ada pada pewaris, yang pelunasan dilakukan oleh ahli waris dari harta kekayaannya yang ditinggalkan si pewaris itu sendiri.

Hal lain juga disebutkan pada Pasal 1045 KUHPerdata menyatakan, bahwa tidak seorangpun diwajibkan menerima warisan yang jatuh padanya. Dengan demikian hanya ada 2 (dua) kemungkinan yang terjadi yakni penerimaan warisan atau penolakan warisan. Apabila ahli waris menerima warisan, maka penerimaan itu ada 2 (dua) macam yaitu :

  • Penerimaan secara penuh; dan
  • Penerimaan dengan mengadakan pendaftaran warisan.

Penerimaan dengan penuh dapat dilakukan dengan tegas atau dilakukan dengan cara diam-diam. Dengan tegas apabila seseorang dengan suatu akta menerima kedudukannya sebagai ahli warisnya. Dan dengan diam-diam apabila melakukan perbuatan yang dengan jelas menunjukan maksudnya menerima warisan, misalnya melunasi hutang-hutang pewaris, mengambil atau menjual barang warisan (sebagaimana yang tertuang pada pasal 1048 KUHPerdata).

Penerimaan warisan secara penuh mengakibatkan warisan tersebut menjadi satu dengan harta kekayaan ahli waris yang menerima itu. Dan ahli waris berkewajiban melunasi hutang-hutang si pewaris. Dengan kata lain, para kreditur pewaris dapat menuntut pembayaran dari ahli waris itu. Namun jika harta kekayaan pewaris itu tidak mencukupi, maka ahli waris harus membayar kekurangannya dengan harta kekayaannnya sendiri. Dan apabila penerimaan warisan dengan hak mengadakan pendaftaran, maka menurut Pasal 1023 KUHPerdata ahli waris yang bersangkutan harus menyatakan kehendaknya itu kepada Panitera Pengadilan Negeri dimana warisan itu telah terbuka. Yang akibatnya menurut Pasal 1032 KUHPerdata, yakni :

  • Ahli waris tidak wajib membayar hutang dan beban pewaris yang melebihi jumlah warisan yang diterimanya;
  • Ahli waris dapat membebaskan diri dari pembayaran hutang pewaris dengan menyerahkan warisan kepada para kreditur;
  • Kekayaan pribadi ahli waris tidak dicampur dengan harta warisan, dan ia tetap dapat menagih piutangnya sendiri dari harta warisan tersebut.

Perkawinan Bawah Tangan atau Siri

Dalam Undang-Undang Perkawinan tidak ada pengaturan mengenai perkawinan bawah tangan atau banyak dikenal dengan perkawinan siri, bahkan dalam peraturan-peraturan yang ada sebelum undang-undang perkawinan lahir. Istilah perkawinan bawah tangan atau kawin siri itu sendiri biasanya digunakan oleh masyarakat untuk orang-orang yang melakukan perkawinan tanpa melalui prosedur yang terdapat dalam undang-undang perkawinan. Perkawinan di bawah tangan sendiri biasanya dilaksanakan berdasarkan agama atau adat istiadat calon suami atau calon isteri, dan pada dasarnya secara agama dan adat perkawinan tersebut sah, akan tetapi secara hukum perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara.

Dan secara hukum, perkawinan dibawah tangan dianggap tidak pernah ada, sehingga dampaknya sangat merugikan bagi isteri atau anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Terhadap isteri, bilamana terjadi perpisahan dalam perkawinan bahwa tangan, maka isteri tdak berhak mendapatkan nafkah dan harta gono gini. Sedangkan terhadap anak dalam undang-undang perkawinan sendiri disebutkan, bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah, dan perkawinan dibawah tangan merupakan perkawinan yang tidak sah karena tidak dilakukan menurut agama dan kepercayaannya, sehingga anak yang dilahirkan adalah di luar perkawinan yang didalam undang-undang perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Dalam hal tersebut, maka kedudukan sang anak hanya berhak mendapatkan warisan dari ibunya namun tidak mendapatkan biaya kehidupan, pendidikan, dan warisan dari ayah si anak.

Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka khusus yang beragama Islam dapat mengajukan itsbat nikah ke pengadilan, namun itsbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan hal-hal berikut ini, yakni sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam :

  • Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
  • Hilangnya akta nikah;
  • Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat dalam perkawinan;
  • Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Perkawinan;
  • Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan.

Olehkarenanya, apabila seseorang melangsungkan perkawinan siri atau di bawah tangan, itsbat nikah dapat dilakukan dalam rangka penyelesaian perceraian. Dan untuk mendapatkan kepastian hukum, maka harus dilakukan perkawinan ulang menurut agama yang dianut yang kemudian akan dicatatkan oleh pejabat yang berwenang di kantor urusan agama untuk yang beragama Islam, dan kantor catatan sipil untuk mereka yang beragama non Islam. Adapun dampak dari perkawinan ulang ini hanya untuk menguatkan status isteri dalam hal perolehan hak-haknya atas nafkah, harta gono-gini apabila terjadi perceraian, serta hak waris bilamana suami meninggal dunia. Akan tetapi, status anak dalam perkawinan ulang ini tidak berubah, karena si anak tetap dianggap sebagai anak di luar perkawinan.

Sewa Pengacara Keluarga

Pengacara keluarga dan waris yang fokus menangani kasus mengenai perkawinaan, gugatan perceraian dan pembagian harta perkawinan, pengasuhan, perwalian anak, pengangkatan anak, perlindungan anak, hukum benda, perikatan dan waris.

Dick Tuju, S.H – Pengacara Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Banyumas. Menerima Jasa Konsultasi Hukum, Pendampingan Kasus Perdata & Pidana. Kasus Penipuan, Penganiayaan, Perceraian, Penggelapan, Sengketa Tanah, Pencabulan, ITE, Pencemaran Nama Baik, Advokat yang melayani hukum Hak Asasi Manusia, Internasional, Jaminan dan Penagihan Utang, Keluarga dan Waris, Kepailitan, Merger dan Akusisi, Pajak, Pasar Modal, Paten, Merek dan Hak Cipta, Perbankan dan Keuangan, Perburuhan dan Tenaga Kerja, Perusahaan Pidana, Telekomunikasi dan Teknologi dll