Website www.pengacarapurwokerto.com merupakan situs kantor hukum milik Bp. Dick Tuju, S.H dimana secara umum memberikan pelayanan seputar hukum yang meliputi jasa konsultasi hukum gratis, pengacara keluarga, kuasa hukum tindak pidana dll.
Jangkauan layanan kuasa hukum Dick Tuju, S.H meliputi wilayah balingmascakeb (Purbalingga, Cilacap, Banyumas, Kebumen, Banjarnegara, Purwokerto). Selain itu juga bagi Anda yang berada di luar wilayah seperti mungkin sedang berada di luar negeri dan akan melalukan proses gugatan cerai, hak asuh anak dll kami bisa membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Kantor Pengacara Purwokerto. Dick Tuju, S.H. dan Rekan
Kami hadir memberikan pelayanan, pendampingan dan bantuan hukum kepada setiap pencari keadilan di seluruh wilayah khususnya di Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Kebumen, dan Banjarnegara.
Kantor Pengacara Purwokerto Dick Tuju, S.H & Rekan memberikan layanan pendapat hukum mengenai berbagai macam kasus hukum di wilayah Indonesia, seperti perkara pidana, perkara perdata, kasus perusahaan, sengketa bisnis, kasus waris dan sengketa tanah, kasus perkawinan, perceraian dan lain sebagainya.
Kami memberikan pendampingan hukum kepada klien dan bertindak sebagai lawyer atau kuasa hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan klien baik secara non litigasi maupun secara litigasi dimuka Pengadilan.
Kantor Pengacara Dick Tuju, S.H & Rekan menangani pembuatan dan analisa perjanjian serta berbagai kasus hukum seperti kasus pidana / kriminal, korupsi, perdata, hutang-piutang, penyalahgunaan narkoba, sengketa waris, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adopsi anak, jual-beli tanah, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), kasus perusahaan, sengketa bisnis, penanganan piutang perusahaan, lembaga keuangan, dll.
Kantor Pengacara Dick Tuju, S.H & Rekan melayani seluruh kalangan yang mencari keadilan, tanpa memandang latar belakang Clients, apakah mereka kaya ataupun miskin, entitas kecil ataupun industri besar. Keadilan itu nyata serta bisa dialami sehingga seluruh kalangan memiliki hak yang sama dalam mencari keadilan.