Pengacara Purwokerto – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas, apakah pernikahan siri memiliki landasan hukum? Apakah tindakan perselingkuhan termasuk tindakan melanggar hukum? Merujuk pada fenomena yang memang banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat umum khususnya Indonesia. Maka dari itu pengacara Purwokerto, dengan senang hati membagi informasi dasar yang sangat bagus bagi anda para pembaca.
Daftar Isi
Penjelasan Pengacara Purwokerto
Penjelasan pengacara Purwokerto seputar kedudukan hukum kawin sirih. Pada dasarnya ikatan pernikahan, adalah perubahan status sosial antara kedua individu yang menjalani. Dalam pernikahan tercipta ikatan kekerabatan yang baru. Karena tujuan utama menikah adalah membangun keluarga. Hanya saja masih banyak perdebatan membahas masalah pernikahan siri. Seperti yang khlayak umum pahami, nikah siri sudah sesuai dengan persyaratan agama Islam. Dalam hal ini memang hanya berlaku bagi pemeluk agama Islam.
Masalah timbul seputar landasan pernikahan tersebut. Lantaran pihak yang bersangkutan tidak langsung, mendaftarkan perkawinannya ke KUA sebagai wakil lembaga negara. Banyak yang mengatakan menikah dengan cara demikian, sama halnya menyembunyikan status terbaru. Alhasil bayak pasangan yang merasa, bila tidak ada legalitas hukum positif dalam relatioship tersebut. Padahal faktanya perikahan mendapatkan perlindungan hukum dari UU Perkawinan No.1 Thn 1974.
Pengacara Purwokerto kerap mendapatkan pertanyaan, apakah pernikahan siri sah dimata negara? Dalam hal ini kita bisa mengambil rujukan dari UU Perkawinan No.1 Thn 1974 Pasal 2. Dijelaskan jika pernikahan wajib dicatatkan agar mendapatkan akta atau surat nikah. Hanya saja penjelsan dalam pasal tersebut tidak membahas detail, apakah jika tindakan tersebut masih tertunda. Lantas akan memperngaruhi hak dan kewajiban pasangan yang menjalani pernikahan.
Perbedaan Pendapat Pengacara Atas Pernikahan Siri
Beredar pendapat dalam lingkup praktisi hukum, seputar pembahasan sah dan tidaknya pernikahan siri. Ada yang menganggap jika perkawinan tanpa adanya legalitas, maka sama saja dengan tidak sah secara hukum. Namun ada pula pendapat yang menyatakan jika sebuah perkawinan, mengikuti aturan sesuai ajaran agama masing-masing maka sudah sah.
Dalam hal ini klien jelas membutuhkan bantuan konsultan hukum, untuk menelaah seperti apa peristiwa hukum yang terjadi. Peristiwa hukum sendiri berkaitan dengan kejadian, yang memiliki unsur akibat hukum. Pihak yang akan menerima akibat hukum sendiri, adalah mereka yang mempunyai hubungan terhadap peristiwa hukum. Law menjadi subjek yang menimbang, apa saja sekiranya hak serta kewajiban pihak-pihak terkait.
Pengacara Purwokerto menyampaikan jika status perkawinan siri, bukanlah perkara yang bisa masuk ranah pidana. Walau tidak ada akibat hukum pidana, urusan sah dan tidaknya pernikahan bukanlah perkara yang sederhana. Anda dapat meminta bantuan jasa pengacara, untuk mendaftarkan status pernikahan. Meskipun status perkawinan bukan lagi baru. Sepanjang pernikahan tersebut memang sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. Maka kapan saja anda bisa menambahkan legalitas perkawinan.
Apakah Penting Menggunakan Jasa Pengacara untuk Hak Pernikahan Siri
Pernikahan siri menjadi polemik yang bagaikan bola salju, dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Terus membesar dan menggelinding dengan cepatnya. Anda memang menikah sah dari sudut pandang agama, hanya saja negara tidak mengakui keabsahannya. Hal ini jelas akan berdampak pada istri dan anak yang terlahir dalam hubungan tersebut.
Sejauh ini kuasa hukum memang banyak menerima, laporan perkara dari para wanita yang menjalani relationship demikian. Karena minimnya pengetahuan wanita atas haknya, maka kerap kali menjadi korban kekerasan rumah tangga. Kekerasan tersebutlah yang sejatinya termasuk dalam ranah tindakan pidana. Kita tak bisa menyalahkan pola pikir atau budaya yang berkembang dari keluarga klien. Hanya saja jasa pengacara wajib memberikan masukan edukasi hukum, kepada para klien yang datang berkonsultasi.
Kebanyakn permasalahan lantas muncul saat, pasangan kawin siri memiliki keturunan. UU Perkawinan No.1 Thn 1974 Pasal 2 ayat 1, mewajibkan untuk pasangan menikah memiliki akta perkawinan. Agar bisa memiliki akta perkawinan, sudah pasti anda perlu mencatatkannya ke negara. Akta memang bukan penentu pernikahan sah atau tidak, melainkan bukti jika anda dan pasangan telah melangsungkan perkawinan tersebut.
Bantuan Hukum Pengacara untuk Perkawinan Tanpa Legalitas
Menggunakan jasa pengacara, jelas mempermudah bagi anda memahami. Sekiranya langkah terbaik seperti apa, yang dapat memperjuangkan hak perkawinan tanpa legalitas. Dalam konteks ini kami akan membahas terlebih dahulu status dari anak dalam pernikahan siri. Sayangnya anak yang anda lahirkan memiliki status, anak di luar perkawinan. Hal ini tercatat pada UU Perkawinan Pasal 43 ayat 1, merujuk pada putusan MK No.46.PUU-VIII/2010.
Dampaknya pada sang anak yang berstatus demikian, hanya bisa memiliki catatan keluarga dari pihak ibu dan keluarga ibu saja. Bagi anda yang menginginkan anak mendapatkan pengakuan status, sebagai keturunan biologis suami pernikahan siri. Maka pihak ayah harus mampu memberikan bukti, seperti tes dna yang membuktikan jika memang benar memiliki hubungan darah.
Bukti tersebut akan menjadi perkara kasus perdata mengenai asal usul seseorang. Barulah setelah pengadilan menetapkan, jika fakta terkait benar adanya. Sang anak lantas bisa mendapatkan pengakuan hubungan perdata pihak ayah. Salah satu keuntungan bagi sang anak. Dapat mencantumkan nama kedua orang tuanya dalam akta kelahiran.
Pada tahap inilah klien memang membutuhkan jasa pengacara untuk membantu. Mengurusi proses putusan pengadilan yang panjang. Untuk mendapatkan pengakuan resmi sang ayah, kerap kali menguras emosi, waktu dan tenaga. Kuasa hukum anda yang akan terus mengupayakan, jalan keluar hukum terbaik untuk kliennya. Kerugian anak dari luar perkawinan, tidak bisa mendapatkan hak waris dari sang ayah. Pasal 863 KUHPerdata menjelaskan, bila anak yang memiliki legalitas perkawinan. Berhak untuk 1/3 warisan pihak ayah, setara dengan hak anak-anak sah lainnya.
Apakah Pernikahan Siri Sama dengan Perselingkuhan?
Pernikahan siri tidak sama dengan kasus perselingkuhan. Hanya saja ada beberapa situasi hukum tertentu, yang pada akhirnya kuasa hukum-pun. Sepakat memasukkannya kedalam kategori, perkara perzinahan atau perselingkuhan. Perkara perselingkuhan sendiri jika menggunakan jasa pegacara, termasuk dalam kasus pidana umum. Ambil contoh pasang pernikhan siri, terdiri atas seorang pria yang masih terikat perkawinan legal. Tanpa sepengetahuan istri kemudian memutuskan, mengadakan pernikahan dengan wanita lain. Landasan hukum untuk laporan kasus demikian adalah Pasal 284 ayat 1 KUHP. Hukuman penjaranya bisa mencapai 9 bulan maksimal. Sementara dalam KUHPerdata, dijelaskan jika dalam waktu yang sama seorang pria hanya bleh memiliki satu wanita sebagi istri.
Jika sudah begitu maka situasi pasangan diatas masuk dalam kategori perzinahan. Karena merujuk pada arti dasar perzinahan itu sendiri. Yaitu persetubuhan antara pria dan wanita tanpa paksaan, namun tidak terikat dasar hubungan pernikahan. Kuasa hukum Purwokerto ingin menyampaikan, apabila secara hukum positif. Negara ini memang tidak spesifikasi membuat undang-undang terkait pernikahan siri. Tetap saja perkawinan menggunaka landasan hukum UU Perkawinan Pasal 2 ayat 2, yang menyatakan kebutuhan atas validitas pernikahan. Demikian penjelasan dari kami, untuk bantuan lebih lanjut dapat langsung menghubungi pengacara Purwokerto.
Layanan Pengacara Purwokerto
- Pengacara Cerai Purwokerto
- Pengacara Perceraian Purwokerto
- Sewa Pengacara Purwokerto
- Jasa Pengacara di Purwokerto
- Tarif Pengacara Kasus Purwokerto
- Biaya Sewa Pengacara Purwokerto
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Penipuan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Narkoba
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Penganiayaan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Cerai
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Penggelapan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Sengketa Tanah
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Pembunuhan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Pemerkosaan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Pencabulan
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Perdana
- Biaya Sewa Pengacara Kasus ITE
- Biaya Sewa Pengacara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hubungi Pengacara Purwokerto
Dick Tuju, S.H – Pengacara Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Banyumas. Menerima Jasa Konsultasi Hukum, Pendampingan Kasus Perdata & Pidana. Kasus Penipuan, Penganiayaan, Perceraian, Penggelapan, Sengketa Tanah, Pencabulan, ITE, Pencemaran Nama Baik dll
Kalau konsultasi dulu masalah perceraian bisa gak ?
Bisa, silahkan melalui livechat whatsapp