Jasa Pengacara Purwokerto memberikan jasa hukum profesional di Purwokerto dalam bentuk nasihat hukum, penanganan dan penyelesaian langsung kasus/permasalahan hukum yang ada dan berkembang di masyarakat secara efisien, jujur dan lengkap, termasuk Di dalam dan di luar gedung pengadilan, Purbalingga, Majenang, Sidareja, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Banjarnegara & Kebumen.

Jasa Pengacara Purwokerto dapat menemukan solusi atas permasalahan hukum yang Anda hadapi. Kami akan melakukan yang terbaik untuk memecahkan masalah, memberikan hasil, dan mencapai apa yang Anda harapkan ketika menangani masalah hukum. Menangani dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum seperti perkara perdata dan pidana, penipuan, penganiayaan, perceraian TKI/TKW, penggelapan, sengketa tanah, pencabulan, ITE dan pencemaran nama baik, baik melalui jalur peradilan (litigasi) maupun melalui jalur penyelesaian di luar pengadilan (alternatif).
Ciri-ciri Pengacara yang Baik
Profesi hukum memiliki karakteristik individu yang berbeda-beda. Rujuk kasus Anda ke firma hukum sebelum mengambil keputusan. Jadi alangkah baiknya jika klien mengetahui apa saja ciri-ciri pengacara yang baik. Hal pertama yang perlu ditekankan oleh klien adalah seberapa baik mereka memahami hak-hak hukum mereka. Karena proses konseling merupakan suatu tahapan, maka proses konseling juga memungkinkan klien untuk mengenyam pendidikan yang lebih tinggi.
Sumpah profesi seorang pengacara bukanlah masalah kecil. Menggunakan jasa pengacara berarti kerahasiaan data pribadi dan kepentingan klien adalah yang utama. Bagaimanapun, pengacara tidak boleh berbagi kepentingan kasus dengan siapa pun. Kecuali personel yang berwenang, itupun ada catatannya sebagai bahan penyidikan.
Kedua, transparansi biaya pengacara. Dari awal pertemuan, pengacara yang baik akan menjelaskan apa saja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Tujuannya tidak lain untuk menghindari konflik internal di masa depan. Anda dapat menghubungi pengacara dan penasihat hukum Purwokerto untuk informasi lebih lanjut.
Jasa Pengacara Purwokerto berprinsip Dunia tidak akan kekurangan alasan untuk menuduh yang benar dan/atau membenarkan yang salah. Sehalus apapun manusia memanipulasi hidupnya, jika ia tidak menjalani hidupnya dengan kejujuran dan ketulusan, ia juga akan menjadi pecundang pada akhirnya. Hal-hal baik yang membangun kehidupan yang mulia dan bermartabat tidak akan pernah tercapai tanpa komitmen yang jelas, sikap yang konsisten, dan pelaksanaan tiga hal yang konsisten dan berkesinambungan.
Bantuan hukum
Memberikan bantuan hukum khusus dan menangani berbagai kasus hukum seperti kasus pidana/pidana, korupsi, kejahatan militer, perdata, hutang, penggunaan narkoba, sengketa warisan, perkawinan, pengesahan nikah siri, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengangkatan anak, jual beli tanah, sengketa tata usaha negara (sengketa TUN), perkara korporasi, sengketa niaga, dll.
1. Layanan Litigasi
• Kasus Pengadilan Pajak
• Kasus Pengadilan Niaga
• Kasus Pengadilan Distrik
• Kasus Inkuisisi
• Pengadilan Tata Usaha Negara
• Kasus Pusat Pengadilan. Industri
• Badan Arbitrase Nasional Indonesia
• Perkara Pengadilan Tipikor
2. Layanan Non-Litigasi
• Izin
• Saran Legal
• Menyusun Kesepakatan
• Pemeriksaan Hukum
• Mediasi Dan Negosiasi
• Membuat/Mengirim Surat Teguran
• Pendaftaran Sertifikat Tanah
Bagi yang membutuhkan jasa pengacara, salah satunya dalam mengadakan kontrak kerja perusahaan. Akan mendapatkan bantuan legalitas perusahaan. Belakangan, pengacaralah yang memastikan keabsahan kontrak badan usaha, lisensi, sertifikat pendaftaran, dan banyak dokumen penting lainnya. Kontrak kerja itu sendiri memang mengikat, sehingga keabsahannya tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Peran penasihat hukum dapat membantu perusahaan dan mitra menghindari kontrak yang tidak sempurna secara hukum.
Mungkin bagi kebanyakan orang biasa, menandatangani kontrak kerja bukanlah tugas yang sulit. Namun dalam praktiknya, ada beberapa unsur wajib yang harus dicantumkan dalam kontrak. Dengan bantuan seorang pengacara profesional, Anda pasti akan mendapatkan pendapat yang terperinci. Penulis akan memaparkan beberapa unsur yang harus dicantumkan dalam kontrak kerja perusahaan.
1. Pihak pertama adalah data pribadi perusahaan, pihak kedua adalah data pribadi mitra, dan pihak ketiga adalah data pribadi saksi. Kuncinya adalah semua data informasi para pihak yang terlibat dalam kontrak harus disertakan.
2. Deskripsi pekerjaan harus rinci. Ini termasuk aturan dan peraturan yang berlaku, selama jangka waktu kontrak masih berlaku.
3. Pengacara akan menulis secara menyeluruh tentang hak dan kewajiban setiap pasal.
4. Nominal kontrak pembiayaan juga harus ditulis secara transparan. Termasuk sanksi apa yang akan dijatuhkan jika terjadi pelanggaran di kemudian hari. Jasa pengacara tentu akan menjelaskan tindakan mana yang termasuk dalam kategori wanprestasi.
5. Persyaratan pemilik
6. Klausul perlindungan pihak kedua atau pekerja
7. Konsekuensi jika salah satu pihak membatalkan kontrak.
Pengacara memeriksa kontrak item demi item. Jika ada kekurangan hukum, mereka akan segera diperbaiki untuk menghindari kerusakan. Pengacara bertanggung jawab atas setiap detail kontrak agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Sekaligus memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak yang bekerja sama. Tanyakan kepada pengacara perceraian Purwokerto dengan menghubungi kami di whatsapp 088562601515
1 comment